Dua Desa di Kawasan Dieng Jadi Proyek Pemenuhan SPM Pengembangan Geothermal
MEKANISME. Launching Perkenalan Program Meningkatkan Mekanisme Akuntabilitas Sosial untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah Pengembangan Energi Terbarukan Geothermal di Ruang Rapat Bappeda belakangan ini. -foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemkab Wonosobo mendukung peningkatan mekanisme akuntabilitas sosial geothermal.
Pasalnya hal tersebut mengangkut hak dasar dan kesadaran masyarakat akan pentingnya energi terbarukan.
"Ini penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah pengembangan energi terbarukan geotermal," ungkap Wabup Wonosobo Muhammad Albar saat menghadiri Launching Perkenalan Program Meningkatkan Mekanisme Akuntabilitas Sosial untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah Pengembangan Energi Terbarukan Geothermal di Ruang Rapat Bappeda belakangan ini.
Menurutnya, program yang akan dilaksanakan di dua desa, Campursari dan Sikunang. Diharapkan, sesuai dengan kebutuhan pemerintah harus mendorong partisipasi publik untuk percepatan pencapaian SPM khususnya dibidang kesehatan dan pendidikan.
BACA JUGA:Tiket Laris Manis! Penyanyi Cantik ini Siap
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan pelayanan dasar yang masih perlu ditingkatkan bersama antar stakeholder terkait untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sehingga dalam rangka peningkatan kualitas dan efektivitas SPM, maka perlu adanya partisipasi masyarakat yang dapat diakomodasi dalam ruang dialog dengan pemangku kepentingan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jaelan Sulat mengemukakan adanya industri geothermal dalam hal ini PT Geodipa, diharapkan bisa terlibat dan berkolaborasi dalam peningkatan SPM di Kabupaten Wonosobo terutama di wilayah Dieng.
Termasuk untuk mendukung upaya pemda dan pemdes dalam meningkatkan pelayanan publik bagi warga.
BACA JUGA:Berikut Daftar Pemenang Duta Wisata Kabupaten Wonosobo 2023, Ada Empat Program Unggulan
“Goals dari program ini adalah berkontribusi pada meningkatnya Pemenuhan hak dasar masyarakat lokal disekitar proyek energi terbarukan," ucapnya.
Menurutnya, dua desa percontohan yang akan didampingi adalah Desa Sikunang dan Desa Campursari, Kecamatan Kejajar.
Dalam tahap assessment awal terkait SPM di tingkat kabupaten yang akan dilakukan kedepan mencakup 6 urusan pelayanan dasar.
Nantinya akan ada bimbingan teknis dari Kemendagri kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan pemenuhan SPM dan management penanganan pengaduan layanan dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres