Jamin Keselamatan Tenaga Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Gandeng PERADI
KERJASAMA. PERADI DPC Magelang Kedu Raya bekerjasama dengan BPJamsostek Cabang Magelang untuk memberikan jaminan sosial keternagakerjaan bagi para pegawai yang berkerja dibidang hukum.-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANGEKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Magelang terus menggenjot perluasan jaringan kerjasama.
Salah satunya dengan menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Magelang Kedu Raya untuk memberikan bantuan perlindungan keternagakerjaan dibawah naungan lembaga hukum tersebut.
BACA JUGA:RSUD Tidar Magelang Gelar Khitanan Massal dan Operasi Katarak Gratis
Jaminan tersebut mulai dilaksanakan setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakejaan Cabang Magelang dengan PERADI DPC Magelang Kedu Raya.
Ketua PERADI DPC Magelang, Ida Wahidatul Hasanan mengatakan bahwa kerjasama ini terjadi sebagai bentuk sinergi antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan para Advokat di Indonesia.
Terlebih lagi, guna mendukung penyelenggaraan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Advokat dan pekerja yang berada dibawah naungan PERADI pada khususnya.
BACA JUGA:Tilang Elektronik Terus Digencarkan di Kota Magelang
“Kami sangat mendukung program dari BPJAMSOSTEK ini, karena dengan terselenggaranya program tersebut, maka seluruh lapisan pekerja di Indonesia saat ini dapat mendapat hak jaminan social termasuk bagi para pekerja yang berada sector informal, termasuk seperti Advokat yang belum memiliki kantor atau Firma Hukum sendiri”, imbuh Ida.
Senada dengan Ida, Kepala BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Pramono menyambut hangat kerjasama yang telah dilakukan antara pihaknya dengan PERADI DPC Magelang tersebut, untuk program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Advokat dan stafnya.
“Kerjasama ini kami lakukan memang untuk mengikat para Advokat agar mereka dapat perlindungan Jamsostek, serta sebagai bentuk kepatuhan mereka kepada peraturan yang berlaku sesuai Undang-Undang, dan memberikan rasa aman pad saat mereka bekerja”, tambah Budi.
BACA JUGA:Kreatif, Supporter PPSM Sukses Gelar Konser Sudut Tak Meredup
Hanya dengan iuran Rp 16.800/bulan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya mereka yang terdaftar di sector Bukan Penerima Upah (BPU) sudah dapat menikmati perlindungan jaminan social ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Dengan Iuran yang sangat murah, para peserta sudah mendapat manfaat perlindungan yang cukup luar biasa karena untuk JKK coverage unlimited serta satunan jika JKK meninggal dunia mendapatkan santunan 48 kai upah terlapor, serta untuk Jaminan Kematian, peserta akan mendapat santunan Rp 42 juta”, pungkas Budi Pramono. (adv/ras)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres