Peredaran Narkoba di Temanggung Makin Meresahkan, Polisi Buru Bandar yang Kini DPO

Peredaran Narkoba di Temanggung Makin Meresahkan, Polisi Buru Bandar yang Kini DPO

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara, kemarin.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung masih memburu Maba yang merupakan bandar narkotika jenis satu sabu-sabu.

Maba diketahui sebagai penjual dari sejumlah pemakai sabu-sabu yang sudah dibekuk oleh Polres setempat.

"Nama terang, ciri-ciri dan alamat Maba sudah kami kantongi," kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurutnya, peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Temanggung cukup meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Temanggung : Hanya Pengenalan, Bukan Kampanye

Sebagian pengguna masih dalam usia produktif, sehingga pemberantasan narkoba memang wajib dilakukan hingga ke akar-akarnya.

"Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kami dalam penegakan hukum di Temanggung, harapan kami bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," harapnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini diamankan tersangka MS (24) warga Kecamatan Parakan Temanggung.

Tersangka ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Maba yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Disebutkan dari tangan tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram di dalam potongan sedotan yang diisolasi warna merah. Peralatan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu berupa: botol kaca, pipet kaca, sedotan plastik, dan korek api dan sebuah handphone.

Ia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Dua Parpol di Temanggung Daftarkan Bacaleg Tambahan ke KPU di Masa Perpanjangan

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka MS mengaku sudah satu tahun memakai sabu-sabu, barang haram ini digunakan saat dirinya bekerja lembur di perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres