Bolehkah Menjual Daging Qurban? Simak Keterangan Ulama dan Dalilnya!
Ilustrasi menjual daging kurban menurut hukum Islam--
Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)
Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran. (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425).
Semoga bisa menjadi referensi sehingga tidak keliru dalam mengamalkan fiqih qurban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres