Satres Narkoba Amankan Perantara Peredaran Obat Terlarang Beserta Barang Bukti

Satres Narkoba Amankan Perantara Peredaran Obat Terlarang Beserta Barang Bukti

BARANG BUKTI. Anggota Polres Temanggung bersama tersangka menunjukkan barang bukti saat gelar perkara-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Ratusan pil haram diamankan petugas Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Temanggung.

Selain itu juga diamankan satu tersangka yang berperan sebagai perantara dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar menyebutkan, ratusan pil haram ini sedianya akan diedarkan oleh tersangka di beberapa daerah yang sudah menjadi wilayah kerja tersangka.

"Tersangka ini sudah cukup lama menjadi kurir pengedar obat-obatan terlarang," katanya saat gelar perkara, kemarin.

BACA JUGA:200 Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit

Menurutnya, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 105 butir Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dalam kemasan warna silver. Lalu 180 butir Atarax 1 tablet 1 dalam kemasan warna biru sebuah kardus warna coklat dan sebuah unit handphone.

Barang bukti tersebut lanjutnya, diamankan dari tersangka TYS (36) Kowangan Temanggung. Awalnya informasi didapatkan dari masyarakat bahwa tersangka ini sudah sering melakukan obat-obatan psikotropika di sejumlah titik.

"Kemudian penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka menjual tiap lembar obat Psikotropika berisi 10  butir dengan harga Rp200 ribu," jelasnya.

Karena tersangka terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," tandasnya.

Sementara itu tersangka mengakui semua perbuatannya, bahkan dirinya sudah beberapa kali menjual obat-obatan terlarang kepada sejumlah pelanggannya.

BACA JUGA:Petani Tembakau Desa Tlahab Tolak Kedatangan ICTOH

"Saya belum pernah menjual ke pelajar, rata-rata pelanggan saya sudah tidak sekolah lagi," ujarnya.

Ia juga mengaku menjual barang haram ini untuk menambah penghasilan, karena selama ini hasil dari pekerjaannya masih belum bisa menutup semua kebutuhan ekonominya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres