Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah dari Daging Qurban, Mengapa?
Ilustrasi Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah-DESAIN GRAFIS LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES
Syaikh Abdullah Al Bassaam juga mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).
BACA JUGA:Ini Alternatif Link Nonton Film Jika LK21, Terbit21, dan Rebahin Diblokir
Bolehkah Panitia Makan-makan dari Daging Qurban ?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil.
Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban.
BACA JUGA:Ayo Main Game Dan Dapatkan Uang Jajan Tambahan
Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut :
Amar ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi.
Karena tidak bisa ketemu langsung maka Amar mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi.
Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Amar memberikan sejumlah uang kepada Rudi.
BACA JUGA:Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Qurban, Mulai Kapan?
Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi??
Semua orang akan menjawab “Tidak boleh karena berarti merugikan uangnya Budi.”
Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Amar.
Demikian pula ketika qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres