Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah dari Daging Qurban, Mengapa?
Ilustrasi Tukang Jagal Dilarang Menerima Upah-DESAIN GRAFIS LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Kabar Dari Daihatsu Bakal Luncurkan Mobil Baru Bulan Juni Ini, Apakah mobil Baru Itu ?
Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.
Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat.
Bahkan mereka menyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban.
Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.
BACA JUGA:Trik dan Tips Membuat Password Aman Anti Jebol
Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban.
Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres