Umbar Janji Manis Caleg Bisa Kena Sanksi Money Politics

Umbar Janji Manis Caleg Bisa Kena Sanksi Money Politics

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang Endang Sri Rahayu atau Yayuk.-larasati putri/magelangekspres.-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang meminta kepada seluruh masyarakat seluas untuk tidak termakan dengan janji manis yang dilontarkan oleh para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Pasalnya, sebuah janji atau kata-kata untuk menyatakan kesediaan memberikan bantuan jika nanti terpilih merupakan alat money politik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Magelang, Jalan Diponegoro No 108, Magelang Tengah, Kota Magelang, Senin 19 Juni 2023.

“Jangan sampai mempertaruhkan masa depan Kota Magelang dengan janji-janji yang belum tentu terealisasikan setelah jadi, nanti kalau jadi tapi ketangkap tangan malah repot,” tegasnya Senin, 19 Juni 2023.

BACA JUGA:Bukan Terpaksa, Relokasi Pedagang Ngesengan Adalah Jalan Terbaik

Yayuk sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Magelang ini menyebutkan selain janji, uang, bentuk materi lainnya berupa barang juga termasuk ke dalam bentuk money politik yang dilarang semasa kontestasi politik Pemilu 2024.

Ia menerangkan, hal tersebut telah diatur lewat Pasal 280 Ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) No 7  Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

“Tapi, kalau perangkat kampanye seperti media promosi (pamflet, flyer, sticker, dll) itu tidak termasuk, jadi bisa dibedakan ya, saya kira masyarakat sekarang lebih paham dan kritis,” lanjutnya.

Dalam meminimalisir fenomena salam tempel, dirinya juga meminta secara tegas kepada seluruh elemen agar ikut menyukseskan ajang kompetisi politik 14 Februari 2024 mendatang.

Sebab, untuk menepis paradigma Pemilu lekat dengan money politik merupakan peran dan tanggung jawab bersama bukan hanya Bawaslu dan KPU saja.

Pihaknya juga berusaha untuk memperketat celah praktek money politik dengan berbagai strategi muladi dari menyosialisasikan dampak buruk politik uang, memberikan pendidikan politik kepada partai politik, memastikan netralitas birokrasi hingga menciptakan pemilih yang cerdas.

BACA JUGA:Reuni Akbar Alumni SMA Muhammadiyah 1 Magelang Gelar Khitanan Massal

“Upaya-upaya inilah yang kami terus gencarkan, karena asas Pemilu bisa terselenggara dengan baik itu harus lewat semua aspek,” katanya.

Apabila masyarakat menemukan kecurigaan terjadinya pelanggaran tersebut, Yayuk berharap agar masyarakt bisa melaporkan kepada Bawaslu Kota Magelang melalui media sosial maupun aplikasi SIGAP yang sudah terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres