Mantan Kades di Magelang Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang

Mantan Kades di Magelang Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang

Penampakan SD, mantan kepala desa di Magelang yang ditangkap petugas Polda Jateng karena kasus TPPO.--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Polda Jawa Tengah menangkap mantan Kepala Desa di Magelang, berinisial SD (57) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

SD diduga terlibat mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

Diketahui jika SD merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Tolak Galian C Liar, Ribuan Warga Kertek Wonosobo Blokade Jalan Provinsi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan mantan kades berinisial SD (57) bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya Magelang.

Polisi berhasil menangkap SD. Kala itu SD berencana kabur ke Bali.

BACA JUGA:Bupati Wonosobo Janji Bakal Tutup Galian C Liar di Kertek Usai Didemo Warga

Rencana kabur ke Bali itu ternyata atas perintah seseorang. Polisi hingga kini masih menyelidikinya.

"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," kata Johanson Simamora, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-77, Polresta Magelang Gelar Doa Lintas Agama

Johanson menjelaskan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku akan memberangkatkan calon tenaga kerja ke Malaysia.

Pelaku juga mengiming-imingi mereka akan bekerja di beberapa jaringan di negara itu.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Warga Kota Magelang Jadi Jagal Anjing Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: