AWAS! Caleg Bisa Ditangkap Kalau Lakukan Black Campaign

AWAS! Caleg Bisa Ditangkap Kalau Lakukan Black Campaign

Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu atau Yayuk-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

Menurut Yayuk, ada syarat wajib peserta Pemilu berkampanye di dunia maya. Akun media sosial para caleg harus didaftarkan dulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang.

"Akun official (media sosial) wajib didaftarkan ke KPU sebagai media promosi resmi yang akan digunakan semasa kampanye. Kami pun akan melakukan pengontrolan berkala di sektor cyber untuk menjaga iklim pesta demokrasi yang positif,” tuturnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Magelang Temukan Satu Nama Bacaleg Ganda

Yayuk juga mengimbau, masyarakat Kota Magelang khusunya kepada tim pendukung caleg untuk bisa bijak bersosial media.

Para pemegang akun yang terdaftar di KPU sebagai sarana kampanye, harus teliti sebelum melayangkan berbagai macam komentar maupun unggahan di sosial media.

“Sekali lagi, peran serta dalam menjaga kondusivitas ini tidak hanya dari Bawaslu dan KPU saja, namun kesuksesan Pemilu yang demokratis bisa tercapai dengan kolaborasi oleh seluruh elemen,” ungkapnya.

Yayuk berharap, dengan adanya rambu-rambu sesuai Pasal 280 Ayat 1 dalam UU Pemilu yang menerangkan bahwa adanya larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dapat dicermati dengan baik.

"Dengan demikian semua pihak mampu meminimalisir kejadian yang akan mengganggu jalannya pesta demokrasi tahun 2024," pungkasnya. (ras)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres