Ancaman Hukuman Mati Menanti Pria Pelaku Pembunuhan 7 Bayi dan Inses di Banyumas

Ancaman Hukuman Mati Menanti Pria Pelaku Pembunuhan 7 Bayi dan Inses di Banyumas

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu memberikan keterangan pers terkait aksi pembunuhan berantai dan inses di Purwokerto-ISTIMEWA-RADAR BANYUMAS

Tersangka Rudi, kata Kombes Pol Edy, mengakui bahwa kerangka-kerangka bayi yang terkubur adalah anak kandung atau hasil hubungan insesnya dengan E. 

“Hasil keterangan saudara Rudi benar bahwa itu merupakan hasil hubungan dia dengan anak kandungnya. Kejadian ini bermula di tahun 2013 sampai tahun 2021, sampai 7 kali (E melahirkan) lalu dimakamkan setelah dibunuh," jelasnya.

Ditanya soal indikasi gangguan kejiwaan tersangka, Kombes Pol Edy memastikan bahwa Rudi tidak ada masalah soal jiwanya.

“Tersangka melakukan itu untuk pekerjaannya sebagai dukun pengobatan. Dugaan awal dia punya guru spiritual. Namun terkait motifnya, ini akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

BACA JUGA:Setelah Membunuh, Pria di Cilacap Ini Tega Menyetubuhi Jasad Mantan Pacarnya

E sendiri adalah anak pertama dari istri ketiga Rudi. Mereka tinggal bersama di gubuk yang di sekitarnya ditemukan tulang-tulang bayi sejak 2013.

"Pelaku mempunyai tiga istri. Istri pertama nikah secara sah, istri kedua dan ketiga siri. Istri pertama dan kedua sudah pisah, tinggal istri ketiga," tambahnya.

Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, kata Kombes Pol Edy, pihaknya akan kembali dilakukan penggalian di TKP untuk menyisir tiga kerangka tulang bayi yang masih belum ditemukan.

Sementara terkait keterlibatan dalam pembunuhan tujuh bayi tersebut, lanjutnya, saat Rudi membunuh bayi yang dilahirkan E, ibu kandung E yang mengetahui hubungan inses ini tidak dapat berbuat banyak.

"Ibunya dalam kondisi tidak bisa berbuat banyak karena diancam oleh pelaku untuk diam, apabila kemudian melapor kepada siapapun akan dibunuh," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas