KPU Wonosobo Ungkap Ada Pergantian Sejumlah Bacaleg di Masa Perbaikan
Kompleks Gedung Sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo-MUKAROM MOHAMMAD-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Hampir semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Wonosobo memanfaatkan momen perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Wonosobo memberikan tenggat waktu sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu guna melakukan pengubahan dokumen administrasi bacaleg.
Dokumen perbaikan Bacaleg tersebut kini sedang dalam pemeriksaan oleh KPU Wonosobo.
BACA JUGA: Momentum Pemilu, Sekda Wonosobo Singgung Money Politik di Depan Bacaleg
Selanjutnya, KPU Wonosobo selama seminggu ke depan akan melakukan pemeriskaan berkas, hingga daftar calon sementara (DCS) diumumkan.
"Sekarang dokumen perbaikan bacaleg sedang diperiksa (KPU) selama 7 hari ke depan sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus mendatang," kata Komisioner KPU Kabupaten Wonsobo, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dhyan Kartika Wulandari, Senin 10 Juli 2023.
BACA JUGA:KPU: 20 Persen dari 560 Bacaleg di Temanggung Kekurangan Syarat Administrasi
Dhyan Kartika Wulandari mengatakan, dari total parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya, hanya ada 1 parpol yang tidak melakukan pergantian nama Bacaleg.
"Dari 15 parpol tersebut, hanya ada 1 fraksi yang tidak melakukan penggantian caleg ataupun menguranginya. Akan tetapi malah menambah personelnya (Bacaleg)," ungkapnya.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Penghitungan Suara Pemilu 2024
Dhyan Kartika Wulandari menambahkan, KPU Wonosobo telah menemukan beberapa Bacaleg yang menjadi mantan narapidana.
BACA JUGA:Pilu! Imigran asal Wonosobo Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
Padahal, bagi Bacaleg mantan narapidana wajib mengumumkannya ke media, jika yang bersangkutan sudah terjerat hukum lagi.
"Ada beberapa mantan narapidana (napi), sebelum penutupan, mereka tidak menginformasikan kepada media bahwa dirinya telah menjalani proses hukum dan sekarang sudah tidak ada tanggungan lagi," terangnya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres