Apes, Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Modus Kunci Nyangkut di Motor Diringkus di Temanggung

Apes, Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Modus Kunci Nyangkut di Motor Diringkus di Temanggung

PERAGAKAN. Tersangka curanmor sedang memperagakan aksi pencurian sepeda motor yang sering dilakukannya. -Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung meringkus tersangka kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi yang sudah berhasil menggasak puluhan barang buruannya.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet menyebutkan, tersangka yakni NNK (32) warga Dusun V Kelurahan Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Selama ini tersangka tinggal di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Disampaikan, tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Setiap aksinya tersangka selalu membawa sepeda motornya untuk dijual di Ciamis.

"Tidak hanya lintas kota saja, tersangka ini merupakan pencuri sepeda motor lintas provinsi," katanya saat gelar perkara, Sabtu, 22 Juli 2023.

BACA JUGA:KONI Temanggung Targetkan 20 Besar di Porprov Jateng XVI di Pati

Ia mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka ini berbeda dengan pencuri sepeda motor pada umumnya. Tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kunci sepeda motornya tertinggal dan ditinggal oleh pemiliknya.

Sehingga katanya, dengan mudah tersangka membawa kabur sepeda motor. Namun sebelumnya tersangka memang sudah mengintai sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal di sepeda motor.

Hanya saja aksinya yang terakhir yakni di wilayah Coyudan Parakan terekam kamera pengintai, sehingga wajahnya bisa dikenali dan kemudian dilakukan penangkapan.

"Melalui kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, akhirnya bisa diketahui pelakunya, kemudian kami lacak dan akhirnya bisa tertangkap," jelasnya.

BACA JUGA:Mengawali Muharram, Ratusan Santri Ponpes di Temanggung Turun ke Sungai Bersihkan Sampah

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi AA 4788 LZ, dan sebuah tas ransel milik tersangka.

"Tersangka telah cukup bukti melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu tersangka NNK mengaku, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Temanggung. Kurang lebih ada 9 sepeda motor yang berhasil dicuri.

"Kalau di Temanggung saja kalau tidak salah 9 sepeda motor, semua saya jual di Ciamis dengan harga antara Rp3 sampai 4 juta, belum sama wilayah lain," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres