Polres Wonosobo Buru Pelaku Utama Sindikat Pengedar Narkoba yang Masih Berkeliaran

Polres Wonosobo Buru Pelaku Utama Sindikat Pengedar Narkoba yang Masih Berkeliaran

Tim Satresnarkoba Polres Wonosobo saat lakukan penangkapan dan penyitaan sabu seberat 101,51 gram di daerah Selomerto Wonosobo 18 Juli 2023 lalu.-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pasca penangkapan kurir sabu seberat 101,51 gram senilai sekitar Rp 151. 500.000, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Wonosobo masih memburu pelaku utamanya.

Disinyalir, pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut kerap kali mengedarkan narkoba di wilayah Wonosobo.

"Mr Black (DPO) ini, minta tersangka untuk memecah sabunya dan didistribusikan ke Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Gombong, hingga ke Kabupaten Banyumas," ungkap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, Jumat 28 Juli 2023.

DPO yang dijuluki Mr Black tersebut, menurut keterangan AKP Teguh Sukosso masih belum dapat dipastikan statusnya apakah sebagai bandar atau bukan. Yang pasti pihak kepolisian akan menelusuri sindikatnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Wonosobo Berhasil Dibekuk, Ini Tampangnya!

Dia menjelaskan, diduga Mr Black mengerahkan sejumlah kurir untuk mengedarkan barang terlarang tersebut dan memberikan uang jalan sebesar Rp 1 juta.

"Tersangka ini belum tahu akan dikasih uang berapa. Tapi sudah dapat uang muka sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.

Teguh Sukosso menduga, tidak hanya 1 kurir saja yang diperintahkan oleh Mr Black untuk mengedarkan sabu-sabu.

"Kami menduga pelakunya adalah sindikat, bukan cuma satu orang. Ini semacam jaringan," ujarnya.

BACA JUGA:Sidak Sungai Serayu di Jengkol, BBWS Serayu Opak Kaget Lihat Sampah Menumpuk

Sebelumnya, Polres Wonosobo berhasil mengamankan satu pengedar narkoba berinisial ST.

Tersangka ST yang merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2002 itu, kini terancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun pidana akibat kasus narkoba. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: