ASN P3K Berani Lakukan Indispliner, Bupati Wonosobo: Awas Langsung Saya Pecat!

ASN P3K Berani Lakukan Indispliner, Bupati Wonosobo: Awas Langsung Saya Pecat!

Suasana kegiatan orientasi ASN P3K di salah satu hotel di Kabupaten Wonosobo, Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.- HUMAS PEMKAB WONOSOBO-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat tak segan memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terbukti melalukan indisipliner.

Pernyataan itu dia tegaskan saat memberikan orientasi kepada 789 Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K di salah satu hotel Wonosobo, Selasa, 8 Agustus 2023.

"Jika ada oknum yang bermain secara curang, akan saya tindak secara tegas,” kata Bupati Afif.

Menurutnya, di era sekarang masyarakat mudah mengakses informasi untuk memantau kinerja pemerintah. Dengan begitu, P3K harus tetap memegang teguh prinsip integritas agar tidak mendapatkan sorotan negatif masyarakat.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Komunitas Dieng Bersih Cuma Sisir 20 Meter Sungai Ngebrok Wonosobo Dapat Sampah 1,6 Ton

Baginya, ASN P3K merupakan publik figur. Oleh karena itu, sikap bertanggungjawab dan senantiasa meningkatkan kinerja adalah hal yang wajib diprioritaskan.

Afif Nurhidayat menjelaskan bahwa bertanggungjawab serta memberikan kontribusi kinerja yang optimal dinilai penting demi menghindari potensi kecurangan yang bisa terjadi di lingkungan Pemkab Wonosobo.

Pada kesempatan itu, sebanyak 789 ASN P3K mendapatkan orientasi. Dari jumlah tersebut, setidaknya 587 orang merupakan tenaga pendidik. Kemudian, 153 orang dari tenaga kesehatan, serta 49 orang tenaga teknis tertentu.

Afif juga mewanti-wanti supaya tidak ada satupun pejabatnya yang mencoba melalukan praktik-praktik negatif sehingga dapat merusak citra Pemkab Wonosobo.

"Tunjukkan perilaku yang baik bagi masyarakat. Jika ada oknum yang melakukan tindakan indisipliner maka akan saya tindak secara tegas," ucapnya.

BACA JUGA:DUH! Petani Tembakau dan Kentang di Wonosobo Tidak Dapat Subsidi Pupuk Lagi

Tidak hanya itu, ia juga melarang ASN P3K melakukan praktik sekecil apapun yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia mencontohkan, misalnya saat mengurus terkait penempatan atau perpindahan urusan jabatan.

"Awas kalau saya tahu ada perilaku indisipliner atau tidak mengindahkan regulasi, langsung saya pecat," kata Bupati Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres