Berikut 3 Nama Pejabat Eselon yang Diusulkan Mengganti Sementara Jabatan Bupati Temanggung
Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tiga pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, diajukan untuk menjadi penanggung jawab sementara kepala daerah atau bupati Temanggung.
Tiga pejabat dimaksud diajukan oleh DPRD Temanggung setelah melalui proses pemilihan di Gedung dewan beberapa waktu lalu.
"Prosesnya sudah kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia mengatakan usulan tiga nama calon penjabat bupati sebagai penanggung jawab sementara kepala daerah, sudah disampaikan juga ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Bahagianya Petani Cabai di Temanggung, Harga Jual Semakin Naik
Adapun tiga nama tersebut, yakni Hary Agung Prabowo, Samsul Hadi, dan Bagus Pinuntun. Mereka adalah tiga peraih suara terbanyak, Harry Agung Prabowo mendapat 29 suara, Samsul Hadi 7 suara, dan Bagus Pinuntun 4 suara.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Temanggung periode 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023 mendatang.
"DPRD melaksanakan pemilihan secara demokratis, one man one vote dari 45 anggota dewan. Tidak hadir satu orang," jelas Tunggul.
Dijelaskan, bahwa DPRD memilih 10 calon. Mereka dari sekretaris daerah (sekda), kepala dinas, inspektorat, dan kepala badan.
BACA JUGA:Anggaran Penanganan Stunting di Temanggung Rp10,5 Miliar, Fraksi DPRD Minta Evaluasi
"Calon yang semula 31 orang, disaring yang pernah menjabat dua kali sebagai kepala dinas ketemu 15 nama. Selanjutnya disaring lagi dengan minimal kepangkatan IV C, ketemu 10 orang dan kemudian dilakukan pemilihan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD telah mengirim tiga nama tersebut pada tanggal 9 Agustus 2023 ke Kemendagri.
"Dalam hal ini Kemendagri juga mempunyai hak mengusulkan tiga nama dan provinsi juga tiga nama, sehingga calonnya nanti sembilan orang untuk dipilih satu orang oleh Kemendagri," katanya.
Berdasarkan aturan, kata dia, usulan nama penjabat bupati selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa jabatan. Kemarin dipercepat karena ada rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres