Dengan Akad Ijarah, Murabahah dan MMQ, BSI Tawarkan KUR pada UMKM Tanpa Bunga dan Riba

Dengan Akad Ijarah, Murabahah dan MMQ, BSI Tawarkan KUR pada UMKM Tanpa Bunga dan Riba

Dengan Akad Ijarah, Murabahah dan MMQ, BSI Tawarkan KUR pada UMKM Tanpa Bunga dan Riba--


MAGELANG EKSPRES - Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapat kepercayaan dan amanah dari pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan bantuan melalui pinjaman modal. Untuk membedakan dengan bank konvensional lainnya yang memberlakukan suku bunga tertentu dalam peminjaman maka BSI berani menawarkan KUR tanpa bunga dan riba.
 
Untuk menghindari bunga yang dilarang oleh syariat Islam karena termasuk riba maka BSI menggunakan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ dalam pinjam meminjam tersebut. Dalam hal ini, Anda bisa mendapatkan pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6 persen diganti keuntungan dengan akad Ijarah, Murabahah serta MMQ.

Ada tiga jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan Bank Syariah Indonesia tahun 2023. Yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. Ketiga jenis Kredit Usaha Rakyat tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.

BACA JUGA:Cuma Bagikan LINK, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp350.000 Khusus Hari Ini

1. BSI KUR Kecil

BSI KUR Kecil ini merupakan pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM dengan limit lebih besar. Setidaknya nasabah BSI bisa mengajukan pembiayaan lewat KUR Kecil dengan nilai lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

2. BSI KUR Mikro

BSI KUR Mikro adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan limit yang lebih besar. Nasabah bisa mengajukan KUR Mikro dengan nominal di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

3. BSI KUR Super Mikro

BSI KUR Super Mikro merupakan program pembiayaan untuk UMKM sebagai pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi. Plafon pembiayaan BSI Kredit Usaha Rakyat Super Mikro dipatok maksimum Rp 10 juta dan bebas biaya administrasi.

BACA JUGA:Belum Berakhir, Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair Sampai Akhir September

Syarat Ketentuan Umum KUR BSI

Melansir laman resmi bankbsi.co.id, berikut merupakan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat melalui Bank Syariah Indonesia :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
4. Fotokopi KTP suami – istri.
5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Surat keterangan usaha. Fotokopi dokumen jaminan (khusus KUR Kecil).

BACA JUGA:Cuma Mindah Air Online Digaji Rp2 Juta Saldo DANA Bisa Langsung Cair, Memang Beneran Bisa?

Cara Pengajuan Kredit Usaha Rakyat BSI

Berikut  kami sampaikan dua cara pengajuan KUR Bank Syariah Indonesia :
1. Pengajuan Lewat Cabang Terdekat
2. Siapkan syarat dokumen pengajuan.
3. Datangi kantor cabag Bank Syariah Indonesia terdekat.
4. Sampaikan tujuan kedantangan pada petugas bank.
5. Tentukan jenis KUR yang hendak Anda ajukan.
6. Isi formulir pengajuan dan lengkapi dokumen persyaratan.
7. Lanjutkan proses sesuai panduan petugas bank.

BACA JUGA:Nggak Perlu Syarat Ini Itu, Tukang Tambal Ban Pun Bisa Dapatkan KUR BRI Hingga Rp 20 Juta

Cara Pengajuan KUR BSI Online

1. Kunjungi official website di bankbsi.co.id.
2. Pilih menu “produk dan layanan”.
3. Pilih jenis produk “pembiayaan” individu.
4. Tentukan jenis KUR yang hendak Anda ajukan (Kecil, Mikro, atau Super Mikro).
5. Lihat syarat dan ketentuan umum.
6. Pilih tombol “Saya Berminat”.
7. Isi lengkap e-form BSI KUR sesuai yang Anda pilih.
8. Tuliskan Nama, Nomor Telepon, dan alamat email aktif.
9. Tentukan provinsi lalu pilih kabupaten/ kota sesuai dimisili Anda.
10. Tap tombol “Daftarkan Saya”.

BACA JUGA:CATAT! BLT Dana Desa 900 Ribu di Magelang Tahap 3 Cair Bulan September

Namun kami sarankan Anda harus datang ke langsung ke kantor cabang BSI terdekat di wilayah Anda. Tanyakan secara detail akad yang Anda pilih di BSI. Misalnya Anda memilih akad Ijarah atau Murabahah maka pastikan akad yang digunakan di BSI itu benar-benar sesuai dengan syariat Islam. Kalau Anda masih ragu sebaiknya tanyakan atau konsultasikan pada ulama, ustadz atau dai tentang hal itu. Ini lebih aman agar Anda tidak ragu-ragu dengan melakukan transaksi pinjam meminjam yang sesuai syariat Islam. Tidak takut terkena dosa riba yang dilaknat Allah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres