Wonosobo Masuk 20 Besar Korban Pinjol, Didominasi Unsur Perempuan
Dokumen foto Kepala OJK Regional 3 saat ditemui wawancara pada suatu acara di Wonosobo belum lama ini.-mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal di Wonosobo sepanjang tahun 2023 terpantau cukup tinggi.
Bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 mencatat, jumlah korban pinjol tersebut membuat Wonosobo kini menduduki peringkat 20 besar di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).
Saat dihubungi, pihak OJK Regional 3 mengungkapkan, urutan Wonosobo di 20 besar sebagai daerah dengan korban pinjol ilegal rupanya didominasi oleh unsur perempuan sebanyak 60 persen, sementara 40 persennya unsur laki-laki.
BACA JUGA:Desa Semayu Wonosobo Raih Nilai 93 dari KPK
Ketika dikonfirmasi, Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Sumarjono membenarkan bahwa korban pinjol di Wonosobo masih cukup tinggi.
"Wonosobo termasuk kabupaten dengan jumlah aduan pinjol ilegal tertinggi di Jateng. Kebanyakan perempuan," katanya belum lama ini.
Informasinya, aduan yang telah dikantongi oleh pihak OJK sudah sebanyak 67 kasus pinjol hanya dalam rentang waktu 9 bulan di tahun 2023.
Berdasarkan gendernya, 60 persen korbannya adalah perempuan dan sisanya merupakan korban dari unsur laki-laki. Sumarjono menilai, karena adanya kebutuhan rumah tangga yang jauh lebih tinggi, hingga mengakibatkan banyak masyarakat perempuan terjerat ke dalam kasus pinjol.
BACA JUGA: Lupa Matikan Tungku, Rumah Petani Mlandi Wonosobo Hangus Terbakar
"Saya kira kebutuhan perempuan lebih banyak. Jadi mungkin itu salah satu alasan kepepet mereka sehingga harus terjebak ke lingkaran pinjol," katanya.
Tidak hanya itu, jika menilik berdasarkan kualifikasi pekerjaan, menurut Sumarjono korban pinjol di Jateng adalah profesi guru dan petani. Termasuk Kabupaten Wonosobo.
"Iya, di Jateng dan Wonosobo itu rata-rata korbannya dari profesi guru dan petani loh," ungkapnya.
Kepala OJK Regional 3 itu mengaku heran karena profesi guru juga tak terhindarkan dari iming-iming pinjol ilegal, baik yang dijalankan secara perorangan maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum resmi.
BACA JUGA: Pemkab Wonosobo Susun Tim Percepatan Perbup Standar Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres