Kantor Pertanahan Purworejo Peringati Hantaru, Sertifikat 26.795 Bidang Tanah Terselesaikan PTSL

Kantor Pertanahan Purworejo Peringati Hantaru, Sertifikat 26.795 Bidang Tanah Terselesaikan PTSL

BERIKAN TUMPENG. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, memberikan potongan tumpeng kepada pegawai teladan di kantornya, saat upacara Hantaru Nasional, di halaman kantor setempat.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional Tahun 2023 dengan menggelar upacara di halaman kantor setempat, Senin (25/9).

Dalam upacara tersebut diserahkan penghargaan bagi pegawai teladan serta sertifikat tanah hasil dari Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 secara simbolis kepada warga.

PTSL Kabupaten Purworejo tahun ini sudah mencapai 26.795 bidang tanah yang sudah berhasil terbit sertifikatnya.

BACA JUGA:Kopisisa Purworejo Luncurkan Buku Antologi “Sekop(y)or Puisi Humor”

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, menyebut, target PTSL untuk Kabupaten Purworejo mencapai 40 ribu bidang tanah. PTSL ini adalah suatu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Mendapat target 40 ribu bidang, yang nantinya akan menjadi sertifikat, jadi kami sampai tanggal 25 September 2023, di hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ini, sudah mencapai 26.795, kami optimis, kami targetkan maksimal 31 oktober bisa tuntas, jadi kurang 13 ribuan," sebut Andri usai upacara.

Diungkapkan, program PTSL tahun 2023 ini BPN melibatkan masyarakat untuk membantu pendataan. Untuk program PTSL tahun ini BPN Purworejo menyasar 26 desa.

BACA JUGA:Disiplin Berlalu-Lintas Perlu Dikenalkan Sejak Dini, Siswa KB Munawaroh Purworejo Diajak ke Kantor Satlantas

"Ini PTSL tahun 2023 adalah melibatkan partisipasi masyarakat, jadi masyarakat kami minta bantuannya untuk proses penertiban, khususnya mengambil data-data fisik dan yuridis, ini di 26 desa itu kecamatannya ada Purworejo, Pituruh, Loano, Kutoarjo, Kemiri, Kaligesing, Gebang, Butuh, Bruno, Bener dan Bayan," ungkapnya.

Andri menambahkan, syarat yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL ini lebih mudah dibandingkan penerbitan sertifkat secara reguler.

Maka dari itu, Andri mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti program ini agar terhindar dari masalah dan sengketa agraria.

BACA JUGA:Kunjungi BPP Banyuurip, Kepala BPPSDMP: Semua Ada di Alam, Pahami Lalu Improvisasi dan Modifikasi

"Syarat untuk PTSL, ini lebih ringan, bahkan kalau mau PTSL, mereka yang mau memecah (membagi) tanah, biayanya jauh lebih murah," terangnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres