Pencuri Tembakau di Temanggung Nyaris Diamuk Massa

Pencuri Tembakau di Temanggung Nyaris Diamuk Massa

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian tembakau di Mapolres setempat Jumat kemarin.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Nasib mujur masih berpihak pada tersangka YS (37) warga Kecamatan Kledung, tersangka kasus pencurian tembakau di Desa Kwadungan Jurang Kecamatan Kledung ini lepas dari amukan masa desa setempat saat tertangkap tangan mencuri tembakau pertengahan bulan September 2023.

Tersangka hampir menjadi sasaran amukan masa, lantaran nekad melakukan pencurian tembakau kering milik korban yakni Turah 65 di siang bolong.

Awalnya korban korban curiga ada tembakau yang tercecer di rumahnya, kemudian korban meminta tolong kepada saudaranya untuk mengecek tembakau digudangnya.

BACA JUGA:Polisi Temanggung Gagal Peredaran 8.000 Pil Y

"Dari pengakuan saksi, saat itu korban berada dirumah lantai dua sedang beraktivitas, kemudian turun melihat ada tembakau yang tercecer,"kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo saat gelar perkara Jumat 29 September 2023.

Kemudian lanjutnya, mengetahui ada ceceran tembakau tersebut korban meminta tolong kepada adik korban untuk mengecek tembakau digudangnya, ternyata tembakau yang sudah dikemas dengan plastik digudangnya berkurang satu.

Kebetulan saat itu lanjutnya, didepan rumah korban ada tetangganya yang melihat ada seseorang yang sedang membawa tembakau dengan sepeda motor.

BACA JUGA:SMK Bhumi Phala Bantu Air Bersih Atasi Krisis Air di Temanggung

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban karena kondisi rumah tidak terkunci pintunya. Kemudian sesampainya di ruang tamu ada 8 plastik tembakau kering atau rajangan tersimpan disana, dan pelaku mengambil 1 plastik tembakau kering atau rajangan dengan berat sekitar 40 kg saja tanpa seijin pemilik rumah,"terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Honda CS One Warna Hitam Kombinasi Biru Tanpa Plat Nomor dan tanpa STNK, selain itu juga satu Buah Plastik yang berisi tembakau kering rajangan dengan berat sekitar 40 kg.

Karena terbukti melakukan pencurian, tersangka tambah Kasatreskrim, diancam dengan pasal 362 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Temanggung Tinjau Gudang Tembakau

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Temanggung menunggu proses hukum selanjutnya,"tutupnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres