Seorang Pria Purworejo Nekat Mengelapkan Motor Rental
TERSANGKA PENGGELAPAN MOTOR. Seorang pria berinisial MS (55), warga Desa Lubang Lor Kecamatan Butuh, diamankan Polres Purworejo akibat diduga menggelapkan sepeda motor yang direntalnya.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES- Seorang pria berinisial MS alias Paul (55), warga Desa Lubang Lor Kecamatan Butuh Kabupaten PURWOREJO diamankan polisi akibat diduga menggelapkan sepeda motor yang direntalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, aksi penggelapan tidak hanya dilakukan MS di satu lokasi jasa rental.
MS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh pemilik usaha rental sepeda motor, Sudar Prasetyo (40), warga Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA:Sambutan Hangat Ratusan Simpatisan Anies Baswedan di Jalanan Purworejo
Dalam laporannya, Sudar mengaku bahwa tersangka telah merental 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan biaya sewa Rp800 ribu selama satu pekan.
“Satu unit sepeda motor dikembalikan, tetapi 1 unit Honda Beat Nopol AA 5090 RC hingga saat ini tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayar,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Tulus Priyono SH, Selasa (3/10).
Diungkapkan, peristiwa itu terjadi pada bulan September 2022 dan korban baru melaporkan kejadiannya tersebut pada tanggal 28 Agustus 2023. Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di kediaman mertuanya 21 September 2023 kemarin.
BACA JUGA:Operasi Rokok Ilegal di Wonosobo Semakin Digencarkan
Petugas juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022.
“Saat diperiksa, MS mengaku sepeda motor yang direntalnya telah digadaikan. Selain terhadap korban Sudar, ternyata MS juga melakukan aksinya di daerah Butuh dengan modus operandi yang sama dan berhasil mendapatkan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax,” ungkapnya.
Atas perbuatan MS, korban pemilik usaha rental mengalami kerugian lebih kurang Rp16 Juta. MS pun kini harus mendekam di tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hokum lebih lanjut.
BACA JUGA:Jarak Aman Tambang Andesit Wadas Purworejo Dipersoalkan
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kasi Humas. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres