Soal Protes Sampah, Bupati: Bukan hanya Bicara Kayugiyang tapi Wonosobo

Soal Protes Sampah, Bupati: Bukan hanya Bicara Kayugiyang tapi Wonosobo

PENJELASAN. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat memberi penjelasan.--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat merespons aksi protes warga Desa Kayugiyang Garung di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (30/9) pekan lalu.

Buntut aksi tersebut membuat Bupati Afif musti mengambil kebijakan sebagai solusi sementara bagi masyarakat yang mengalami penolakan saat membuang sampah di TPA Wonorejo, Kabupaten Wonosobo.

"Ini bukan hanya bicara Kayugiyang, tapi Wonosobo," kata Bupati Afif saat diwawancarai belum lama ini.

BACA JUGA:TPA Wonorejo Wonosobo Kritis, Galakkan Pembangunan TPS3R

Seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Kayugiyang sempat mengeluh karena sampahnya tidak diterima oleh pihak dinas karena belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama 4 desa lainnya.

Pihak perangkat desa juga mengaku sudah mencoba menghubungi DLH agar dapat diberikan kesempatan untuk membuang sampah di TPA Wonorejo.

Kemudian pada Senin (30/9) pagi, pihak desa pun mendatangi TPA yang kesekian kalinya meski pada akhirnya penolakan tersebut dialaminya kembali.

Tak tanggung-tanggung, sampah yang terkumpul selama 2 minggu itu pun langsung dihamburkan ke depan kantor DLH hingga video aksinya beredar dan viral.

BACA JUGA:Sempat Usulkan Pembuangan Sampah Desa Kayugiyang Wonosobob ke TPS3R Sukoharjo

Seperti yang terdapat di dalam video amatirnya, terdengar suara dari salah seorang warga yang mengaku sudah mendapatkan golden card dari Bupati Wonosobo untuk bisa membuang sampah di TPA.

Kemudian pada saat dikonfirmasi, Bupati Afif membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan izin namun masyarakat harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku di TPA. Yaitu hanya membuang sampah residu.

"Saya berharap sampah itu selesai di rumah masing-masing. Bukan dibuang semuanya ke TPA. Ini berlaku buat semuanya, bukan hanya Kayugiyang," terangnya.

Ia menyampaikan, pada tahun 2025 TPA Wonorejo diprediksi sudah tidak bisa menerima sampah lagi. Sehingga kebijakan residu 30 persen diberlakukan dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Ketika diwawancara di kesempatan berbeda, Kepala DLH Endang Lisdiyaningsih menyebut, ada 5 desa yang belum memiliki PKS sebagai salah satu syarat bagi masyarakat untuk bisa membuang sampah residu ke TPA Wonorejo. Sementara yang sudah memiliki PKS ada 106 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres