Di Wonosobo Caleg Dilarang Gunakan Fasilitas Pemerintah, Ini Sanksinya Jika Berani Melanggarnya

Di Wonosobo Caleg Dilarang Gunakan Fasilitas Pemerintah, Ini Sanksinya Jika Berani Melanggarnya

Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar saat diwawancarai, Senin 27 November 2023-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Masa kampanye akan mulai dibuka pada Selasa, 28 November 2023. Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar bersikap tegas jika terdapat calon legislatif (Caleg) menggunakan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.

Hal itu disampaikan setelah mengikuti kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pemilu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonosobo di kompleks Wisata Kalianget, Senin 27 November 2023.

Menurut Wabup Albar, penggunaan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan untuk kepentingan berkampanye. Baik oleh caleg ataupun partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi sebagai peserta kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

"Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjelaskan terkait larangan tersebut. Mohon agar bisa dicermati dan dipatuhi," katanya ketika diwawancara.

BACA JUGA:Waduk Wadaslintang Wonosobo Canangkan Budidaya Bandeng Air Tawar

BACA JUGA:6 Strategi Caleg Terpilih Tanpa Uang Menurut Pakar

Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pemasangan atribut kampanye di fasilitas daerah. Meskipun, Wonosobo Ekspres sendiri sempat menemukan kasusnya di beberapa hari terakhir.

"Kalau saya belum terima laporan itu. Tapi prinsipnya, kita sudah punya Perda kan. Nah, silahkan itu dilaporkan saja kalau seumpama memang itu benar terjadi. Yang pasti saya belum dapat infonya," ujarnya.

Wabup menegaskan, apabila ada pelanggaran tersebut, pihaknya tak sungkan-sungkan untuk menyikapinya secara tegas. Bahwasanya penggunaan fasilitas daerah sebagai alat untuk berkampanye, jelas-jelas menyalahi aturan.

"Kita ada penegak kedisiplinan, Satpol PP. Nanti barangkali akan ada semacam koordinasi, biar nanti ada tindak-lanjut bersama pihak-pihak terkait," tandasnya.

BACA JUGA:Ratusan Pengawas di Temanggung Ikuti Apel Siaga, Netralitas ASN dan Medsos Berpotensi Jadi Pelanggaran

Seperti yang telah diberitakan Wonosobo Ekspres belum lama ini, pihak Satpol PP mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti pelanggaran Perda soal kampanye, harus mendapatkan intruksi dari pimpinan.

"Kita tidak bisa bergerak selama belum ada instruksi langsung dari pimpinan. Karena ini musim politik, dan kami tidak bisa gegabah untuk melakukan operasi," ungkap Kepala Satpol PP Wonosobo, Sumekto saat diwawancara belum lama ini. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres