Dhammapada Braille Kemenag RI Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Netra Beragama Buddha

Dhammapada Braille Kemenag RI Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Netra Beragama Buddha

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas-HUMAS KEMENAG-

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Kementerian Agama (Kemenag) RIkembali memberikan afirmasi kepada penyandang disabilitas. Pada tahun ini, Ditjen Bimas Buddha Kemenag telah menyusun Dhammapada Braille khusus untuk penyandang disabilitas netra.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa salah satu perhatiannya selama memimpin Kementerian Agama adalah bagaimana agar layanan keagamaan dapat diakses dengan mudah oleh kalangan disabilitas.

"Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyediakan kitab dalam versi cetak braille," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Guru Agama Harus Kenalkan Moderasi Beragama bagi Pelajar

Ia menegaskan bahwa salah satu layanan keagamaan agar mudah diakses oleh kalangan disabilitas yakni dengan menghadirkan kitab dalam versi cetak braille.

"Alhamdulillah, Mushaf Al-Qur’an Braille telah hadir lebih awal. Sekarang, Kemenag juga meghadirkan Kitab Suci Buddha versi cetak braille yang dimulai dengan Dhammapada. Saya sangat menghargai inovasi dari Balitbang Kemenag dan juga Ditjen Bimas Buddha," sambungnya.

Menag Yaqut berharap ada upaya memberikan kemudahan akses umat beragama terhadap kitab sucinya. Seperti yang bisa dilakukan oleh Ditjen Bimas lainnya di Kementerian Agama dalam beragam inovasi.

"Sehingga tidak selalu dalam format braille, namun intinya adalah bagaimana umat beragama dapat merasa lebih mudah mengakses dan mempelajari kitab suci," ujarnya.

BACA JUGA:Moderasi Beragama di Indonesia Semakin Kokoh Setelah Perpres No 58 Tahun 2023 Diteken Jokowi

Direktur Jenderal Bimas Buddha, Supriyadi mengatakan penerbitan Kitab Suci Buddha dalam format cetak braille akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pada tahap pertama, langkah ini diwujudkan melalui Dhammapada Braille.

Menurut dia, kehadiran Dhammapada Braille ini sejalan dengan amanat Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada Pasal 5 turut diatur bahwa penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak, salah satunya adalah hak keagamaan.

Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa hak keagamaan Penyandang Disabilitas antara lain adalah memeluk agama, beribadah sesuai agamanya, mendapatkan kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan.

BACA JUGA:Tidak Perlu Jauh, Pembuatan Paspor Calon Jamaah Haji Magelang Cukup di Kantor Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas kemenag