Lagi! Kota Magelang Sabet Penghargaan Peringkat I Nasional dari Ombudsman RI

Lagi! Kota Magelang Sabet Penghargaan Peringkat I Nasional dari Ombudsman RI

Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023-prokokompimkotmgl-prokokompimkotmgl

KOTA MAGELANG Pemerintah KOTA MAGELANG menduduki peringkat I Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk kedua kalinya dengan perolehan total skor 98,17 berdasarkan hasil peniliaian dari Ombudsman RI.

Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Magelang KH.M. Mansyur dalam menerima penghargaan dari Penilaian Kepatuhan 2023 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta, pada Kamis 14 Desember 2023.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap 6 lokus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Magelang, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Puskesmas Jurangombo dan Puskesmas Kerkopan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Usai menerima penghargaan, Wakil Wali Kota Magelang mengucapkan rasa syukurnya karena berhasil mendapatkan penghargaan tersebut.

Dia berpesan, penghargaan itu akan menjadi motivasi untuk melayani masyarakat Kota Magelang lebih maksimal lagi.

BACA JUGA:Peran Krusial Sensus Pertanian 2023 Kota Magelang Dalam Menetapkan Kebijakan Pemerintah yang Tepat dan Tearah

"Prestasi ini merupakan anugerah dari Tuhan YME. Walaupun Magelang merupakan kota terkecil. Harapannya agar ke depan kami lebih baik lagi melayani masyarakat," ujar M. Mansyur, usai menerima penghargaan.

Mansyur mengatakan dengan pendapatkan penghargaan dua tahun berturut-turut ini, membuat Pemerintah Kota Magelang berkomitmen  dengan memberikan contoh teladan bagi masyarakat dan rutin  turun langsung menemui masyarakat.

"Komitmen kami dari tingkat Pemerinta Kota, Camat sampai RT dan RW siap melayani masyarakat," tegasnya.

Kota Magelang masuk pada zona kepatuhan hijau dengan kategori A dan dengan opini Kulitas Tertinggi yang memperoleh besaran nilai 98,17. Adanya hasil penilaian kepatuhan berdasarkan pengabungan 4 aspek penilaian. Yang terdiri dari nilai kepatuhan, zona kepatuhan, kategori dan opini.

Sedangkan menurut Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI menyampaikan, tujuan adanya penilaian kepatuhan menjadi bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Selain itu guna mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Kaleidoskop DPRD Kota Magelang 2023, Catatkan Kinerja Baik di Semua Lini

"Penghargaan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan secara langsung," ujar Ketua Ombudsman RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: