MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Begini Fatwanya

MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Begini Fatwanya

penjelasan KH Cholil Nafis fatwa MUI, golput haram-@cholilnafis-Instagram

BACA JUGA:Kuota Anggota KPPS Kabupaten Magelang pada Pemilu 2024 Capai 30 Ribu-an, Tertarik Daftar?

KH Cholil mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang. 

Menurutnya, oknum yang tidak menggunakan hak pilihnya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa ini. 

Oleh karena itu, dia sangat mengimbau masyarakat untuk tidak golput.

Meskipun tidak ada pemimpin  yang sempurna, Indonesia akan kacau balau tanpa pemimpin.

"Indonesia tanpa presiden pasti akan kacau balau. Kekacauan itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak sempurna karena pemimpin yang tidak sempurna masih bisa kita kendalikan melalui DPR, dan persoalan kemasyarakatan masih bisa diatasi,” kata Cholil menekankan.

Oleh karena itu, Kiai Cholil berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok ideal yang bisa membawa Indonesia lebih maju. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: