Jelang Nataru, Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

Jelang Nataru, Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

Pemusnahan 832 botol minuman keras (miras) dan satu galon ciu berisi 19 liter miras oleh Polres Magelang-@polresmagelangkota-instagram

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Jelang hari Raya Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024, Polres Magelang Kota lakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama jajarannya pada Jumat, 22 Desember 2023 di halaman Mapolres Kota Magelang.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Magelang Kota dan disaksikan oleh Forkompinda Kota Magelang, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Ormas di Kota Magelang.

Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 832 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan satu galon ciu berisi 19 liter miras.

BACA JUGA:Kompor Raksasa Kota Magelang, Bangunan Heritage yang Punya Sirine di Puncaknya

Barang haram itu diamankan dari hasil kegatan rutin yang ditingkatkan dan operasi Polres Magelang Kota selama 2023.

Pemusnahan miras ini ditandai dengan penandatanganan dan pelemparan botol miras ke dalam tumpukan miras.

Nantinya akan dimusnahkan dengan alat berat pengilasan barang bukti ratusan botol miras.

BACA JUGA:Penuh Khidmat, Pemkot Magelang Melaksanakan Upacara Bela Negara Ke-75 dan Hari Ibu Ke-95

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar mengatakan pemusnahan miras ini merupakan bentuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang NATARU.

“Minuman keras yang dimusnahkan pada pagi hari ini merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap”, ucapnya.

Menurut Wakapolres Kota Magelang, tindakan ini harus dilakukan karena adanya hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian tindak pidana di Kota Magelang.

Mayoritas dari kejadian tersebut dimulai dengan mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu.

BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Gebyar Vaganza Kota Magelang di Malam Tahun Baru 2024

Sementara itu, kegiatan pemusnahan miras ini dilaksanakan dalam rangka penindakan terhadap penyakit masyarakat (Pekat), yang di harapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Magelang Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres