Razia Knalpot Brong di Wonosobo, 57 Sepeda Motor Kena Tilang

Razia Knalpot Brong di Wonosobo, 57 Sepeda Motor Kena Tilang

Anggota Satlantas Polres Wonosobo mengamankan 57 kendaraan knalpot brong, Sabtu (6/1) malam. -ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Satlantas Polres Wonosobo menerjunkan berjumlah 60 anggota untuk merazia para pemotor dengan knalpot tak standar.

Dari operasinya, sebanyak 57 kendaraan diamankan di Mapolres setempat, serta menjatuhkan sanksi tilang kepada setiap pengendara yang bersangkutan.

60 anggota Satlantas Polres disebar di titik-titik yang telah dipetakan untuk melakukan pemantauan kendaraan. Saat menemui pemotor dengan knalpot brong, polisi pun menghentikan dan memeriksa kendaraan hingga memberikan surat tilang.

BACA JUGA:Polresta Magelang Gelar Operasi Gaktibplin Selama 20 Hari, Zero Knalpot Brong

Patroli dan penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (6/1) malam. Anggota disebar di sejumlah ruas jalan di Wonosobo, seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan A Yani.

Tak hanya menempatkan sejumlah anggota di titik tersebut, beberapa polisi juga melakukan keliling di jalan-jalan tertentu untuk menjaring para pengendara motor yang tak patuhi aturan, terutama pengguna knalpot brong.

Kasatlantas Polres Wonosobo, Iptu Edy Nugroho mengatakan, operasi mulai dilaksanakan sekira pukul 19.00 - 21.00 WIB. Hanya kurun waktu dua jam, 57 kendaraan didapati melanggar dan langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Knalpot Brong di Temanggung Dimusnahkan

Iptu Edy menjelaskan, pelaksanaan patroli bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu-lintas, serta mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

"Kegiatan ini sesuai dengan undang-undang berlaku. Tentunya demi menciptakan suasana damai di Wonosobo," kata Iptu Edy Nugroho.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat (1).

Peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi persyaratan fisik dan ruang muatan, persyaratan mesin dan bagian-bagiannya.

BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru di Temanggung Bakal Ditindak

Lalu persyaratan sistem pembuangan, persyaratan perlengkapan, dan persyaratan tata cara berlalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres