Terbongkar! Masalah Asmara yang Menyebabkan Terjadinya Pembunuhan Terhadap Pedagang Semangka
Terbongkar! Masalah Asmara yang Menyebabkan Terjadinya Pembunuhan Pedagang Semangka-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres
Karena peristiwa ini merupakan tindakan yang sangat berani yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Untuk Saat ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan Dede Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Sutomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.
BACA JUGA:Ancaman Hukuman Mati Menanti Pria Pelaku Pembunuhan 7 Bayi dan Inses di Banyumas
Leonardus memastikan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan beberapa barang bukti.
“Beberapa barang bukti telah kami amankan, termasuk sebuah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras,” pungkasnya.
Selain itu, Dede Jaya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
“Ancaman hukuman yang paling tinggi adalah 15 tahun, sementara Pasal 351 KUHP mengancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: