Melalui Inpub 2/2023, Pemkab Magelang Maksimalkan OPD Dalam Optimalisasi Perlindungan Jamsostek

Melalui Inpub 2/2023, Pemkab Magelang Maksimalkan OPD Dalam Optimalisasi Perlindungan Jamsostek

Penyerahan Klaim Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Pria Magelang Berhasil Diamankan, Setelah Ketahuan Jual Belikan BBM Subsidi Secara Ilegal hingga 750 Liter Per

“Tidak hanya sekadar melaksanakan karena sudah dianggarkan, tetapi juga perlu memastikan adanya keberlanjutan yang berkelanjutan”, tambahnya.

Dia juga menyatakan bahwa Kejari Kab. Magelang akan siap mengawasi pelaksanaan Inbup 2/2023 tersebut dan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin dengan BPJamsostek.

Di samping itu, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengajukan permohonan dukungan dan kerjasama dari semua OPD yang ada di Pemkab Magelang.

Pastinya, demi mencapai Optimalisasi Perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat pekerja.

BACA JUGA:Fenomena Masyarakat Kurang Mengenal Para Caleg Terjadi di Kabupaten Magelang

Selain itu, Budi juga menyarankan agar dilakukan penyusunan langkah-langkah aplikatif dan efektif guna mengoptimalkan Inbup 2/203 tersebut.

“Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Edaran dari setiap OPD untuk melindungi para pekerjanya sesuai dengan sektor yang terkait,” ujarnya.

Dengan demikian, Budi berharap agar tercipta sinergi yang kuat antara OPD yang berbeda.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Sosialisasi Aktivasi Pasar Rejowinangun Kota Magelang

Untuk mengakhiri kegiatan FGD, Adi Waryanto mengingatkan kembali, kepada seluruh ASN di Pemkab Magelang bahwa BPJamsostek memiliki program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) untuk pekerja rentan yang bekerja bersama ASN Kab. Magelang.

“Program ini untuk ART, supir, penjaga rumah, dan masih banyak lagi,” tutup Adi di akhir acara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres