Bawaslu Temanggung: Politik Uang Hantui Pemilu 2024, Rawan Terjadi di Masa Tenang
LEPASKAN. Ketua Bawaslu, bersama PJ Bupati dan jajaran Forkominda Temanggung melepas burung merpati usai apel Siaga pengawasan Pemilu di Embung Bansari. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, akan mewaspadai potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politic (politik uang) sebeum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Febuari 2024.
"Politik uang biasanya marak dilakukan di tahapan masa tenang dan hari pemungutan suara," katanya saat Apel Siaga Pengawasan Pemilu dan Doa Bersama di Embung Bansari Selasa 6 Febuari 2024.
Tidak hanya itu, masa kampanye terbuka hanya tinggal 4 hari kedepann, setelah itu akan memasuki masa tenang, selama masa tenang yakni mulai tanggal 11 hingga 13 Febuari 2024 patroli wajib dilakukan semua jajaran Bawaslu mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
BACA JUGA:Jelang Kickoff Pemilu, Ratusan Anggota Panwascam di Wonosobo Diminta Tegas
"4 hari lagi akan berakhir, maksimalkan upaya-upaya pencegahan melalui giat pengawasan terhadap seluruh peserta pemilu, pastikan kampanye yang dilakukan mempunyai ijin dan mengirimkan pemberitahuan kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu,"pesannya.
Ia meminta, patroli pengawasan masa tenang ini dijalankan dengan penuh semangat dan tanggungjawab. Pengawas pemilu harus dapat memastikan tidak ada kegiatan kampanye, pembagian bahan kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Namun sebaliknya di tahapan masa tenang ini setiap alat peraga kampanye yang masih berdiri atau terpasang di manapun tempatnya harus segera di tertibkan dan dibersihkan. tentunya dengan komunikasi kepada stakeholder dan peserta pemilu terlebih dulu agar dalam pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK ini tidak menimbulkan ekses di kemudian hari.
BACA JUGA:Gusdurian Temanggung Serukan Pemilu Damai
Dikatakan, patroli juga harus dilaksanakan di media sosial dan internet untuk memastikan bahwa di tahapan masa tenang tidak lagi ada kampanye online yang dilakukan peserta pemilu kemudian iklan kampanye baik di media sosial, media massa cetak dan atau media massa elektronik juga turut serta kami harapkan agar diawasi.
ia menambahkan, PTPS (pengawas Tempat Pemungutan Suara) ini nantinya akan menjadi pengawas di garda terdepan yaitu mengawasi di setiap TPS. PTPS harus percaya diri, berani dan selalu taat kepada regulasi.
"Pengawasan yang kita lakukan adalah amanat UU, dilindungi oleh UU sehingga jika menemukan dugaan dan potensi pelanggaran oleh penyelenggara pemilu ataupun oknum-oknum yang ada di TPS, maka harus berani untuk menyampaikan keberatan, menyampaikan upaya-upaya pencegahan agar potensi pelanggaran pemilu di hari pemungutan dan perhitungan suara dapat dicegah sedini mungkin dan sebaik mungkin."pesannya.
Ia berpesan, pengawas pemilu bukan kolektor pelanggaran melainkan sebagai (deference effect) pencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Sehingga jika ditemukan potensi pelanggaran di wilayah sahabat-sahabat semua maka hal pertama yang harus dilakukan adalah pencegahan.
"Ingatkan dan sampaikan sanksi bagi para pelanggar, satu, dua kali. Kalau mengindahkan peringatan kita alhamdulillah, akan tetapi jika peringatan dan pencegahan yang telah kita lakukan tidak diindahkan maka “Ultimum remidium” tindak dan tangani pelanggaran itu dengan baik. Jangan takut, berlakulah berani karena Tindakan yang benar pasti akan dilindungi oleh Tuhan pemilik alam semesta,"pesannya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres