Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah Menurut Pakar Hukum, Ini Sebabnya!

Status Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah Menurut Pakar Hukum, Ini Sebabnya!

Status pencalonan Prabowo-Gibran menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid tetap sah-IST-Magelang Ekspres

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES — Status pencalonan Prabowo-Gibran menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid tetap sah.

Untuk diketahui DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Meski demikian, hal tersebut tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU dan 6 anggota lainnya karena dianggap melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

BACA JUGA:Pengamat Hingga Netizen Kagumi Closing Statement Prabowo, Tunjukkan Sosok Negarawan Sejati

Menurut Fahri, Gibran yang mendampingi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

Fahri mengungkapkan bahwa dalam membaca putusan DKPP ini perlu diperhatikan dua konteks yang berbeda.

BACA JUGA: Yuk Cari Tahu Profil Calon Legislatif yang Akan Anda Pilih di Situs KPU! Cek Tutorialnya!

Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk menjalankan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Sedangkan yang kedua, adalah bahwa dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo", tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berakibat pada pelanggaran etik.

Menurut Fahri, dalam pertimbangan yuridis, putusan DKPP menyatakan bahwa dalam menjalankan putusan MK, tindakan KPU sebagai teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

"KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, pada dasarnya hal tersebut merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Fahri.

BACA JUGA:Bingung Dengan Tugas KPPS? Simak Yuk Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: