SPM Tembus Predikat Tuntas Madya Dengan Skor 80,40, Disdikbud Kota Magelang Tuai Penghargaan

SPM Tembus Predikat Tuntas Madya Dengan Skor 80,40, Disdikbud Kota Magelang Tuai Penghargaan

Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi (tengah) Terima Penghargaan SPM Predikat Tuntas Madya-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menerima penghargaan setelah meraih Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan Predikat Tuntas Madya.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah dengan penilaian tertinggi di Bidang Pendidikan Tahun 2023 peroleh skor 80,40.

Usai menerima penghargaan, Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi menjelaskan beberapa indikator pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Kota/Kabupaten untuk mencapai SPM.

Indikator-indikator tersebut antara lain adalah Angka Partisipasi Sekolah (APS), Kemampuan Literasi, dan Kemampuan Numerasi.

BACA JUGA:Polda Jateng Prediksi Arus Mudik Meningkat 4 Persen

Khusus Kota Magelang, Kata Imam, Di Jawa Tengah, Kemampuan Literasi SD Kota Magelang menduduki peringkat 1, sementara Kemampuan Numerasi SD menduduki peringkat 2.

Bahkan, Kemampuan Literasi dan Numerasi SMP Kota Magelang juga menduduki peringkat 1.

"APS khususnya di Kota Magelang itu untuk usia 5-6 tahun. Kemudian usia 7-15 tahun dan usia 7-18 tahun itu Kesetaraan," jelasnya.

Selain itu, terdapat indikator lainnya seperti Proporsi Jumlah Satuan PAUD Terakreditasi B dan Proporsi Guru PAUD dengan kualifikasi S1/D4.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Terima Laporan Dugaan Pergeseran Suara Pemilu 2024

Lebih lanjut, menurut Imam bahwa iklim keamanan, iklim kebhinekaan, dan Indeks Inklusivitas juga menjadi indikator penting.

"Saat ini, kebhinekaan di SD menduduki peringkat kedua di Jawa Tengah. Sementara di SMP menduduki peringkat pertama di Jawa Tengah," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, SPM adalah standar mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang harus dipatuhi oleh pemerintah, yang harus diberikan minimal kepada setiap peserta didik.

Terlebih lagi, SPM Pendidikan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres