Riswahyu Laporkan Bawaslu Wonosobo ke DKPP Jateng, Sarwanto: Siap Mengikuti Prosesnya
BERKAS. PH Riswahyu Raharjo serahkan berkas pelaporan kepada DKPP melalui Bawaslu Jateng. -istimewa-Magelang Ekspres
"Peraturan dan UU tersebut menyebutkan, yang dapat menjadi pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu. Sementara bukti-bukti yang dibawa Kompilasi baik secara asal-muasal maupun cara memperolehnya, tidak diverifikasi terlebih dahulu," tuturnya.
BACA JUGA:JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara
"Ada kejanggalan lain, termasuk pada saat proses klarifikasi dan pemanggilan Riswahyu Raharjo ke kantor Bawaslu," imbuhnya.
Ada beberapa nama yang diadukan ke DKPP di antaranya, Sarwanto Priadhi selaku Ketua Bawaslu. Kemudian ada Ariantono, Nasir Salasa, Fitrian Puji Istriatno, dan Dhyan Kartika Wulandari. Keempat orang tersebut merupakan Komisioner Bawaslu Wonosobo.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi dalam konfirmasinya mengaku sudah mendengar bahwa dirinya dan Komisioner Bawaslu lainnya turut terseret dalam pelaporan ke DKPP Jawa Tengah (Jateng).
"Kami sudah dengar informasi tersebut, dan itu tidak masalah bagi kami," katanya usai ditemui di kantornya, Rabu (27/3).
Sarwanto mengatakan, pelaporan balik tersebut dinilai hal yang wajar, karena pihak Riswahyu Raharjo memiliki hak pembelaan. Walaupun, kasusnya terkait tindak pidana pemilu sudah diketok palu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1B Wonosobo.
BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pidana Pemilu di Wonosobo, Ungkap Sejumlah Kejanggalan
"Ya meski secara hukuman sudah ditetapkan di pengadilan, apapun hasil persidangan, Riswahyu Raharjo kan sudah berstatus narapidana pemilu.Tapi tidak apa-apa laporan ke DKPP dengan beberapa poin, yang pasti kami siap mengikuti prosesnya bakalan seperti apa," pungkasnya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres