Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

MONITORING. Tim Dinperintransnaker Purworejo melakukan monitoring di sejumlah perusahaan dan toko untuk memastikan para pekerja atau buruh mendapat hak THR sesuai aturan.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Qur’an di Purworejo, Puluhan Anak Yatim Diberi Santunan

Sementara itu, perwakilan dari Toko Jodo Purworejo, Ayu menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan pembayaran THR keagamaan kepada para karyawan/pekerja. Jumlah karyawan yang ada di Toko Jodo sebanyak ada 84 orang.

"Karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun ada 6 orang, selain itu sudah lebih dari 1 tahun. Untuk pembayaran THR kita insya-Allah di tanggal 3 April 2024," katanya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres