Walikota Petahana Kota Magelang Masih Malu-malu Ditanya Hendak Maju Lagi di Pilkada 2024

Walikota Petahana Kota Magelang Masih Malu-malu Ditanya Hendak Maju Lagi di Pilkada 2024

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz masih malu-malu bakal mencalonkan lagi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Kepada wartawan, dr Aziz mengaku belum terpikirkan untuk mengikuti kontestasi politik lima tahunan itu.

"Saya minta doa restu untuk bisa menyelesaikan program-program yang sudah dirancang," kata dr Aziz saat memberikan sambutan Launching Pilkada KPU Kota Magelang di Alun-alun, Minggu, 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Tahapan Pemilihan Walikota Magelang 2024 Sudah Dimulai, Warga Diminta Gunakan Hak Pilihnya

Sayangnya, dr Aziz belum terbuka 100 persen untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana pencalonanya sebagai petahana.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa komunikasi dengan elit partai politik di Kota Magelang sejauh ini terjalin dengan baik.

“Lho kan saya minta doa restu bisa banyak hal. Mungkin maju lagi, bisa saja. Tapi intinya adalah menyelesaikan program yang sudah ada," jelasnya.

BACA JUGA:Joko Budiyono Resmi Jabat Ketua PSSI Askot Kota Magelang 2024-2028

Aziz mengaku masih pikir-pikir untuk mencalonkan kembali menjadi calon orang nomor satu di Kota Sejuta Bunga untuk kali kedua. Meskipun secara hubungan dengan elit parpol, Aziz mengaku sudah mulai melakukan penjajakan.

“Sudah komunikasi (elit parpol) yang punya kursi di DPRD. Ada PDI Perjuangan, PKB, PKS, Golkar, Demokrat, dan juga Hanura," ucapnya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah melaunching tahapan Pilkada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bersinergi Bersama Rakyat! Joko Budiyono Ingatkan Pandu Joyo Pakem Untuk Selalu Tebar Kebaikan

Adapun masa pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota baik perorangan maupun diusung partai politik akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Sesuai UU No 10 Tahun 2016, syarat calon walikota dan wakil walikota diusung oleh partai politik dengan kedudukan 20 persen minimal di kursi DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres