Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Minta Larangan Study Tour Dikaji Ulang
SAMBUTAN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar saat memberikan sambutan, di Ruang Rapat Bupati Tegal.-Yeri Noveli-
SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melarang pelaksanaan study tour di sekolah.
Hal ini imbas dari kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat Sabtu (11/5) lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A.
Jafar menyatakan agar larangan tersebut dikaji ulang kembali.
BACA JUGA:Diseminasi Mineral Blok, Kementan Jalin Kerjasama dengan BRIN
"Sebenarnya saya setuju dengan larangan itu, tapi harus dikaji ulang kembali," kata Jafar, Selasa (21/5).
Dia menyarankan, sebaiknya study tour tidak ke tempat-tempat wisata.
Study tour dapat dilakukan ke tempat yang bersejarah. Misal ke Museum atau ke tempat peninggalan kerajaan.
"Jadi di situ siswa dapat edukasi. Dapat pengalaman dan melihat secara langsung, tidak hanya di buku pelajaran," ujarnya.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak El Nino, Kementan Serahkan Pompa di Klaten
Tidak hanya itu, lanjut Jafar, para siswa juga harus membuat karya tulis.
Selama berkunjung ke museum atau tempat bersejarah, harus dirangkum dalam tulisan.
Kemudian karya tulis itu dinilai oleh guru yang bersangkutan.
"Kalau seperti itu, tidak masalah. Study tour boleh-boleh saja. Yang penting tidak memberatkan orangtua siswa," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres