Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah

Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah

Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah--

MAGELANG EKSPRES - Syariat sudah menentukan waktu penyembelihan hewan qurban seperti yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

Waktu yang paling afdol untuk menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Dan dilarang menyembelih hewan qurban sebelum shalat Idul Adha.

Namun bila ada kesulitan maka bisa qurban pada bisa berqurban setelahnya. Menurut jumhur ulama maka seseorang bisa berqurban pada 11 dan 12 Dzulhijjah.

Sedang qurban pada 13 Dzulhijjah ada perbedaan di kalangan ulama. Agar selamat dan keluar dari perbedaan pendapat di kalangan ulama maka hendaklah kita qurban setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah atau setelahnya yakni 11 dan 12 Dzulhijjah.

BACA JUGA:Ingin Pahala Paling Besar? Inilah Urutan Hewan Qurban yang Disyariatkan

Dalilnya, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri.

Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)

Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada.

Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119)

Kalau kita akan qurban maka hendaklah mengikuti ketentuan waktu yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam. Sebab tentu kita ingin qurban diterima oleh Allah Ta'ala.

Pembagian Hasil Qurban

Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban atau orang yang qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.

Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik.

Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: