Melepas Hijab di Rumah Mertua Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Melepas Hijab di Rumah Mertua Apakah Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ulama kondang Buya Yahya, beberkan mana yang boleh dan mana yang tidak soal perempuan mengenakan hijab di rumah-IST-MAGELANG EKSPRES

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Ingin Dosanya Diampuni dan Doanya Dikabulkan, Kata Ustadz Adi Hidayat Baca 2 Surat Ini Setiap Hari

1. Ayah

Termasuk dalam kategori ayah yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Juga termasuk dalam kategori ini adalah bapak-bapak mereka yang lebih tua. Namun, bapak angkat tidak termasuk dalam kategori mahram bagi wanita. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala yang berarti, "Dan Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu." (QS. Al-Ahzab: 4)

2. Anak laki-laki

Termasuk dalam kategori anak laki-laki yang merupakan mahram bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Namun, anak angkat tidak termasuk dalam kategori mahram berdasarkan penjelasan di atas.

3. Saudara laki-laki

Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara seayah atau seibu, termasuk dalam kategori mahram bagi wanita. Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari ayah saja atau dari ibu saja juga termasuk dalam kategori ini.

BACA JUGA:Kata Ustazah Nada, Suami Boleh Pukul Istri, Asalkan…

4. Keponakan

Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka, termasuk dalam kategori mahram. Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama seperti kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)

5. Paman

Paman, baik paman dari pihak ayah maupun paman dari pihak ibu, termasuk dalam kategori mahram. Syaikh Abdul Karim Zaidan menyatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar'ah (3/159), "Tidak disebutkan bahwa paman termasuk dalam kategori mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31)

Itulah batasan perempuan boleh tidak mengenakan hijab di dalam rumah. Semoga tercerahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: