Pemkab Bebaskan 4,4 Ha Tanah Kampung Seni Kujon, Pj Bupati Serahkan SHGB ke Taman Wisata Candi Borobudur

Pemkab Bebaskan 4,4 Ha Tanah Kampung Seni Kujon, Pj Bupati Serahkan SHGB ke Taman Wisata Candi Borobudur

PENYERAHAN. Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan Sertifikat HGB atas tanah seluas 4,4 hektar kepada Direktur Operasi dan Pelayanan IDM, Mardijono Nugroho, di area Marga Utama kompleks TWCB.-Istimewa-Magelang Ekspres

BOROBUDUR, MAGELANGEKSPRES - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di area Kampung Seni di Dusun Kujon, kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWCBPRB) atau InJourney Destination Management (IDM) diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto.

Sertifikat HGB atas tanah seluas 4,4 hektare diterima oleh Direktur Operasi dan Pelayanan IDM, Mardijono Nugroho, di area Marga Utama kompleks Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB), Jumat, 7 Juni 2024.

Sepyo Achanto mengatakan, penerbitan sertifikat tanah HGB itu merupakan salah satu proses dari pembangunan Kampung Seni Borobudur. Juga menjadi bagian dari pilar utama pengelolaan kawasan Borobudur secara utuh.

BACA JUGA:Kajari Siap Kawal Relokasi Pedagang di Kawasan Candi Borobudur hingga Menempati Pasar Seni Kujon

"Proses (sertifikasi) difasilitasi BPN untuk mempercepat pembangunan Kampung Seni Borobudur. Jadi terus berproses, baik pembangunannya, pemindahan pedagang. Penataan terus berjalan," katanya.

Sepyo berharap, pembangunan Kampung Seni Borobudur dapat mengangkat potensi daerah dan menggerakkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Pemerintah menata ini untuk kebaikan. Baik untuk kebudayaan, lingkungan dan ekonomi, bagi seluruh stakeholder yang ada di sini. Semoga penataan ini dapat mengangkat Kabupaten Magelang ke tingkat dunia dengan menghadirkan kawasan berstandar internasional," ujar Sepyo.

Pembangunan infrastruktur yang maju membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga pertumbuhan investasi dan meningkatkan laju perekonomian yang berdampak langsung bagi masyarakat di sekitarnya.

Menurut Mardijono, terbitnya Sertifikat HGB atas tanah Kampung Seni Borobudur menjadi amanah sekaligus bentuk kolaborasi intensif antara berbagai pihak.

BACA JUGA:Arak-Arakan Waisak Kirab Disambut Antusias Warga Sepanjang Jalan Candi Mendut-Candi Borobudur

Ada Kantor ATR/BPN Jateng melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Pemkab Magelang, Kejari Magelang, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Pemerintah Desa Borobudur dan masyarakat luas.

"Kami berterima kasih atas amanah ini dan dukungan yang tiada henti dari berbagai pihak. Kolaborasi ini tentu dapat mempercepat pengembangan infrastruktur yang ada, sehingga selaras dengan upaya peningkatan pariwisata berkualitas di kawasan Borobudur dan Magelang secara luas. Memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi perwujudan tata kelola yang baik," kata Mardijono.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A Yani, mengatakan, sertifikat tanah HGB Kampung Seni Borobudur terdiri dari 37 bidang tanah yang telah dibebaskan PT TWCBPRB, seluas 4,4 hektare.

Pembebasan tanah berlangsung sekitar 3 bulan, sedang penerbitan sertifikat tanah HGB kurang dari 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres