Tidak Repot Lagi, Buat Paspor di Jawa Tengah Bisa Gunakan Lapor Gayeng, Simak Caranya!
Petugas Kanwil Kemkumham Jawa Tengah sedang melayani para pemohon paspor menggunakan layanan Lapor Gayeng di Artos Mall Magelang, Selasa, 16 Juli 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menciptakan sarana digital memudahkan masyarakat mengurus paspor. Layanan baru di Jawa Tengah ini pertama kali disosialisasikan di Artos Mall Magelang, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto mengatakan, Lapor Gayeng yang merupakan singkatan dari Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi se-Jateng dikhususkan bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan baru, penggantian, paspor habis, dan lain sebagainya.
"Kanwil Jawa Tengah punya 6 sub wilayah imigrasi. Nah, pertama kali kita sosialisasikan Lapor Gayeng ini di Magelang dan berlanjut ke daerah-daerah lainnya," kata Is Edy, kepada wartawan di Artos Mall Magelang, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Wonosobo Luncurkan Program Baru
Dia menjelaskan bahwa layanan digital terbaru ini, difokuskan untuk mengurai antrean yang selama ini sering mengular di Kantor Imigrasi daerah.
"Di sampingi mengurangi antrean kita juga berharap bisa memberikan kemudahan masyarakat mengurus paspor," ujarnya.
Khusus di Artos Mall Magelang, lanjut Is Edy, pihaknya menyediakan 300 kuota. Layanannya pun cukup muda.
BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Srikandi, Seluruh Arsip Kota Magelang Dimigrasi ke Digital
Pemohon tinggal mengisi formulir yang telah disediakan, melakukan verifikasi, dan foto diri. Tidak butuh waktu lama, paspor baru atau paspor pengganti sudah berada di tangan pemohon.
"Adanya layanan ini kami harap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Untuk awalan di Magelang ini kita buka 300 pemohon, dan kemungkinan di daerah lain bisa kita perbanyak (kuota pemohon) kalau memang antusiasnya tinggi," jelasnya.
Dia menyebut, layanan ini berbeda dengan permohonan paspor reguler karena mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi mobile paspor (m paspor).
BACA JUGA:Enggan Pulang ke Rumah, 5 Korban TPPO Masih Ditampung Dinsos Wonosobo
Melalui layanan paspor simpatik, lanjut Is Edy, sangat mudah karena pemohon hanya perlu mengisi data di google form, tanpa perlu menggunakan aplikasi m paspor.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan langka ini, dan merasakan kemudahan yang diberikan oleh Imigrasi utamanya jajaran Imigrasi se Jawa Tengah melalui Lapor Gayeng" tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres