KPU Kabupaten Magelang Terbuka, Jika Ada Warga yang Belum Dicoklit, Silakan Lapor

KPU Kabupaten Magelang Terbuka, Jika Ada Warga yang Belum Dicoklit, Silakan Lapor

Pantarlih di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang melakukan coklit di salah satu warga, pada awal Juli 2024 lalu.-DOKUMEN-PPK MERTOYUDAN

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Terima Permohonan TPS Loksus dari 16 Pesantren

Ditambahkan Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Bagyo Harsono bahwa KPU dan jajarannya membuka diri barangkali ada warga yang belum dicoklit. Warga, katanya, bisa melapor kepada KPU, PPK, PPS, maupun Pantarlih.

"Kita sifatnya sangat terbuka. Kalau ada masukan, memang belum dicoklit kita akan fasilitasinya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua PPK Bandongan, Kabupaten Magelang Gunawan Aris Sukmanto menyebutkan, seluruh warga yang terdata di DP4 sudah tercoklit 100 persen. Meski begitu, bila ada warga yang merasa belum dicoklit, pihaknya siap membuka diri, menerima masukan yang langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA:KPU Temanggung Luncurkan WA Both, Satu-satunya di Jateng

"Berdasarkan laporan pantarlih melalui PPS kami, sejauh ini laporan sudah dinyatakan 100 persen tercoklit. Akan tetapi bila ada warga yang merasa belum dicoklit, kami persilakan warga untuk lapor ke PPK, PPS, atau pantarlih di masing-masing desa," ucapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres