KPU Kabupaten Magelang Tetapkan 1.015.423 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

KPU Kabupaten Magelang Tetapkan 1.015.423 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Magelang menyerahkan berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pilkada 2024 kepada parpol, Bawaslu, OPD, dll di Grand Artos Hotel Magelang, Minggu, 11 Agustus 2024.-Heni Agusningiyas-Magelang Ekspres

MERTOYUDAN, MAGELANGEKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.015.423, terdiri 506.752 laki-laki dan 508.671 perempuan. 

Jumlah DPS tersebut termasuk 6.033 pemilih di yang akan memilih di 20 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus).

Pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, KPU Kabupaten Magelang menyediakan sebanyak 20 tempat TPS loksus yang tersebar di 7 kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, jumlah TPS Loksus sesuai dengan yang diajukan ke KPU RI pada 31 Juli 2024, berdasar usulan dari 16 pondok pesantren (ponpes).

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Sosialisasikan Pilkada 2024 Lewat Kirab Maskot Si Randu di 21 Kecamatan

"20 TPS Loksus itu tersebar di tujuh kecamatan," katanya, usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Grand Artos Hotel Magelang, Minggu, 11 Agustus 2024.

Sebanyak 12 dari 20 TPS loksus berada di Kecamatan Tegalrejo; yakni, di Desa Tegalrejo 7 TPS, Desa Dawung (2), Dlimas (1), Purwodadi (1), Girirejo (1). Lalu Kecamatan Secang ada di Desa Girikulon (1) dan Krincing (1).

Disusul, Desa Gandusari dan Salamkanci di Kecamatan Bandongan, Desa Ketunggeng (Dukun), Desa Mejing (Candimulyo), Desa Bulurejo (Mertoyudan), dan Desa Purwosari (Salaman).

Rofik mengakui, dibanding pada Pemilu 2024, pada 14 Februari lalu, ada tambahan 12 TPS. Karena kesadaran warga pondok (pesantren) untuk menggunakan hak pilihnya.

"Di 20 TPS loksus itu terdapat 6.033 pemilih, yang warga Kabupaten Magelang atau penduduk berbagai daerah di Jawa Tengah," ujar Rofik.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Terbuka, Jika Ada Warga yang Belum Dicoklit, Silakan Lapor

Untuk sekolah berasrama seperti SMA Vanlith Muntilan, katanya, sudah disosialisasi tentang loksus. Tetapi dari hasil penelitian, jumlah siswa penghuni asrama yang berhak nyoblos masih di bawah ketentuan, minimal 100 pemilih.

"Karena pilkada kali ini untuk memilih Gubernur Jateng dan Bupati Magelang, maka yang didata adalah warga Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah," jelasnya.

Bagi pemilih Kabupaten Magelang akan mendapatkan 2 surat suara. Sedangkan warga luar daerah hanya mendapat 1 surat suara yaitu untuk pemilihan Gubernur Jateng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: