PAD Kebumen Menurun dai Tahun ke Tahun, Begini Penjelasan Bupati

PAD Kebumen Menurun dai Tahun ke Tahun, Begini Penjelasan Bupati

PAD Kebumen Menurun, Begini Penjelasan Bupati-IST-MAGELANG EKSPRES

Hal ini berbeda dengan Perda sebelumnya, di mana berapapun hasil tangkapan yang diperoleh nelayan, mereka tetap dikenakan retribusi minimal sebesar 0,19 persen dari pendapatan daerah.

"Sebagai contoh, jika seseorang menerima Rp200.000, Rp500.000, Rp700.000, atau Rp1 juta, sebelumnya tetap dikenakan retribusi, namun saat ini tidak dapat diterapkan secara merata," jelasnya.

BACA JUGA:Alkap DPRD Kebumen Belum Terbentuk, Pengesahan 2 Raperda Terancam Tertunda

Kebijakan Menaikkan PAD

Berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkab dan DPRD, Arif mengusulkan agar nelayan dengan pendapatan antara Rp0 hingga Rp500.000 dibebaskan dari tarif retribusi.

Sementara itu, bagi nelayan yang berpenghasilan antara Rp500.000 hingga Rp1 juta, akan dikenakan retribusi sebesar Rp30.000.

Sedangkan untuk pendapatan di atas Rp1 juta, tarif retribusi yang dikenakan adalah Rp2.500 per kelipatan.

“Beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang menyampaikan keberatan terkait tarif retribusi Rp30.000 untuk pendapatan Rp500.000 hingga Rp1 juta, sedangkan untuk pendapatan di atas Rp1 juta tidak ada keberatan. Menanggapi masukan tersebut, saya memutuskan untuk menghapus retribusi,” jelasnya.

BACA JUGA:Desa-desa Di Purworejo Diminta Waspadai Ancaman Gempa Megathrust

Bupati menambahkan bahwa pertimbangan semacam ini sangat penting bagi pemerintah untuk menghindari kenaikan PBB dan retribusi, demi meningkatkan PAD.

Di samping itu, pada tahun 2024, Bupati mengungkapkan bahwa terdapat layanan yang tidak dapat dikenakan biaya lagi. Meskipun potensi pendapatannya cukup signifikan, seperti retribusi pengendalian menara dan retribusi KIR.

"Walaupun tidak ada pungutan, kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik," katanya.

BACA JUGA:Genjot Produktivitas Padi Nasional, Kementan Bersinergi dengan Kabupaten Klaten

Upaya Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan dengan menjalin kerjasama bersama pihak swasta untuk mengelola objek wisata milik pemerintah daerah.

Contohnya adalah objek wisata seperti Pandan Kuning, Petanahan, Pemandian Air Hangat, Krakal, Pantai Suwuk, dan Goa Jatijajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres