Disunnahkan Memakai Pakain Putih Ketika Shalat Jumat

Disunnahkan Memakai Pakain Putih Ketika Shalat Jumat

Disunnahkan Memakai Pakain Putih Ketika Shalat Jumat--

BACA JUGA:Tidak Ada Anjuran Khusus Membaca Surat al-Jumuah Kecuali Bagi Imam Shalat Jumat

Hikmah Memakai Pakaian Putih

Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan,

“Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.”

Boleh Pula Memakai Pakaian Selain Putih

Anjuran pakaian putih di sini tidak menafikan bolehnya memakai pakaian warna lainnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi lainnya pernah memakai pakaian warna lain. Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 270.

Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari, Al Baro’ berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).

Menurut Syaikh Dr Sholih Al Fauzan menjelaskan bahwa pakaian putih itu lebih baik bagi pria. Sedangkan ketika jadi mayit, pakaian putih lebih baik pada pria maupun wanita.” Lihat Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, 3: 31.

BACA JUGA:Dalil-dalil tentang Larangan yang Harus Ditinggalkan Ketika Melaksanakan Shalat Jumat

Namun Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa perintah memakai pakaian putih berlaku untuk pria maupun wanita.

Karena walau asalnya kata perintah tersebut untuk pria, namun perintah tersebut berlaku pula untuk wanita.

Karena hukum asalnya ada kesamaan di antara keduanya sampai ada dalil yang membedakan.

Begitu pula jika ada dalil untuk wanita, maka itu pun berlaku untuk pria kecuali jika ada dalil yang membedakan.

… Intinya sah-sah saja jika wanita mengenakan pakaian putih akan tetapi dengan syarat tidak sama dengan mode pakaian pria. Karena jika sama modenya, maka itu berarti tasyabbuh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang bergaya seperti pria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: