Disunnahkan Memakai Pakain Putih Ketika Shalat Jumat
Disunnahkan Memakai Pakain Putih Ketika Shalat Jumat--
MAGELANG EKSPRES-Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk mengenakan pakaian putih saat hari Jumat. pakaian putih dinilai sebagai pakaian terbaik saat shalat Jumat.
Pakaian tersebut yang lebih baik dan lebih bersih. Sebab seseorang yang mengenakan pakaian ini terlihat lebih indah dan bersih.
Orang yang mengenakapan pakaian putih akan senantiasa menjaga bajunya agar tidak terkena kotoran.
BACA JUGA:Bicara Ketika Khutbah Jumat Bisa Menggurkan Pahala Shalat Jumat
Perintah Memakai Pakaian Putih
Ada sejumlah dalil yang menunjukkan hal ini, diantaranya hadits berikut,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dalam lafazh An Nasai disebutkan pula,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah pula mayit dengan kain putih.” (HR. An Nasai no. 5324, hadits shahih).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan memakai pakaian putih. Dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu disebutkan,
أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ
“Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai pakaian putih” (HR. Bukhari no. 5827).
Dalam riwayat Muslim disebutkan, Abu Dzar berkata,
أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ نَائِمٌ عَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ
“Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau dalam keadaan tidur dan ketika itu mengenakan baju putih.” (HR. Muslim no. 94).
Perintah memakai pakaian putih di sini dihukumi sunnah, bukan wajib. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Marom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: