Pengedar Pil Yarindu Temanggung Ditangkap, Ribuan Butir Disita

Pengedar Pil Yarindu Temanggung Ditangkap, Ribuan Butir Disita

TERTUNDUK. Tersangka tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolres Temanggung kemarin-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG,MAGELANGEKSPRES.COM - Lagi, kasus peredaran narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse dan narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. Kali ini seorang pengedar ditangkap dengan barang bukti ribuan pil berlogo huruf Y (Pil Yarindu).

Kasat Res Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sebuah cepuk botol warna putih berisi seribu butir pil warna putih berlogo huruf Y, sebuah handphone dan sebuah sepeda motor dengan nomor registrasi AA-5645-GB.

"Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh tersangka, barang tersebut sudah siap diedarkan," jelasnya saat gelar perkara, Senin 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polres Temanggung Endus Peredaran Pil Yarindu, Amankan Ribuan Butir

Disebutkan, tersangka yakni SIS (36) warga Padangan, Kelurahan Temanggung I Temanggung. Tersangka ini merupakan pengedar pil berlogo huruf Y. Sasaran tersangka adalah masyarakat sekitar dan beberapa teman kerjanya.

Menurutnya, terungkapnya kasus peredaran pil psikotropika ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan kegiatan yang mencurigakan.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengamanan dan penyelidikan, akhirnya petugas bisa membuktikan jika tersangka adalah pengedar pil psikotropika saat dilakukan penangkapan.

Tersangka ini bukan merupakan jaringan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah dibekuk, tersangka ini berdiri sendiri dan mengambil barang melalui pembelian online dari saudara Manuael.

BACA JUGA:Polda Jateng Gagalkan Peredaran Pil Koplo di Temanggung, Dua Pengedar Ditangkap

"Kami akan berusaha maksimal memberantas peredaran pil yarindu ini, sudah sangat meresahkan masyarakat, Manuel sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Ia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka menjual obat keras jenis Yarindo tiap box berisi 100 butir dengan harga Rp180.000,00.

"Transaksi dilakukan dengan cara komunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan pil warna putih berlogo huruf Y diambil tersangka di daerah Mataram Kota Semarang bertemu langsung dengan Saudara Manuel," jelasnya.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Polda Jateng Gagalkan Peredaran Pil Koplo di Temanggung, Dua Pengedar Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres