Pengedar Pil Koplo Sasar Anak di bawah Umur di Temanggung, Ditangkap!
GELAR PERKARA. Satres Narkoba melakukan gelar perkara kasus peredaran pil koplo di Mapolres setempat -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
"Tersangka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres