Pengedar Pil Koplo Sasar Anak di bawah Umur di Temanggung, Ditangkap!

Pengedar Pil Koplo Sasar Anak di bawah Umur di Temanggung, Ditangkap!

GELAR PERKARA. Satres Narkoba melakukan gelar perkara kasus peredaran pil koplo di Mapolres setempat -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

"Tersangka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres