Lagi Asyik Nyruput Kopi di Wonosobo, Tak Sadar Sepeda Motor Dicuri
PENCURIAN. Satreskrim Polres Wonosobo gelar kasus pencurian sepeda motor dengan TKP Kecamatan Selomerto.-Agus Supriyadi-Magelang Ekspres
Wonosobo, MAGELANGEKSPRES.COM - Satreskrim Polres Wonosobo, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, dengan tempat kejadian perkara di Ngemplak Selomerto.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam parkir kos kosan dan membobol kontak sepeda motor dengan kunci T.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan kejadian berawal saat korban pergi ke tempat cucian kendaraan bermotor menggunakan SPM Suzuki FU 150 SCD warna merah hitam tahun 2012 Nopol : AA-2754-BP.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Sasar Anak di bawah Umur di Temanggung, Ditangkap!
Kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Kos Melati Dusun Ngemplak, Kecamatan Selomerto.
Lalu ia membeli kopi yang berada di dalam area cucian kendaraan bermotor dan tidak di kunci stang. Kemudian korban bertemu dengan temannya sambil mengobrol. Pada saat itu korban melihat kendaraan Suzuki FU miliknya meninggalkan area tersebut, korban baru sadar 30 detik kemudian.
"Jadi korban baru sadar sepedanya dicuri, sekitar 30 detik dibawa pelaku dari area parkir kos melati," bebernya.
Selanjutnya korban memastikan keberadaan motor milik korban di tempat parkir dan mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada dilokasi terparkirnya sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Purworejo Tertangkap, Gondol Harta Miliaran Rupiah!
Kemudian korban meminta tolong ke driver grab untuk berboncengan mengejar motor milik korban sejauh 2 Km dan sudah tidak terkejar.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo," terangnya.
Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari Korban serta para saksi dan informan, selanjutnya Unit I Reskrim Polres Wonosobo beserta anggota Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan pelaku serta kemudian melakukan interogasi lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa.
"Dari kasus ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku, yang pertama PRM ( 28) warga Kalikajar dan JS (22)," katanya.
BACA JUGA:Pembangunan Trotoar di Temanggung Abaikan Lingkungan, Pohon-pohon Rimbun Ditebang Habis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres