Pria di Purworejo Diduga Bunuh Mertua Akibat Sakit Hati, Awalnya Sempat Mengelak

Pria di Purworejo Diduga Bunuh Mertua Akibat Sakit Hati, Awalnya Sempat Mengelak

DIAMANKAN. Polres Purworejo menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang kakek 70 tahun di Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Temanggung Bentuk 29 Destana untuk Antisipasi Bencana Alam

Pisau kecil dengan ukuran panjang sekitar 30 cm itu pun disita polisi sebagai barang bukti.

"Kalau cekcok mulut itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sore itu tidak ada cekcok. Saat itu tersangka mencari korban dan ketemu di kandang dan diduga langsung melakukan penganiayaan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain KUHP, polisi juga menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres